Salah satu yang paling takuti dalam praktik pinjol ilegal adanya ancaman teror dari penagih kepada nasabahnya yang memiliki kesulitan saat proses pelunasan.
Buruknya, teror tersebur bukan hanya kepada yang bersangkutan namun juga turut menghampiri pihak lain disekitarnya.
Karena sebeluknya pihak pinjol telah berhasil meretas hp nasabah.
5. Bebas perlindungan hukum
Terakhir adalah nasabah yang memiliki masalah akan sulit mendapatkan perlindungan hukum kecuali melaporkannya pada OJK atau pihak berwajib.
Cara menghindari pinjol ilegal
Oleh sebab itu, sudah sepatutnya Anda melakukan transaksi dengan pinjol resmi yang terdaftar oleh OJK. Cek daftarnya pada laman atau website resminya.
Jangan musah tergiur dengan iming-iming pinjaman yang diberikan. Perhatikan juga persyaratan yang diberikan agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
Pahami semua ketentuannya mulai dari besaran bunga, lama atau jangka waktu peminjaman hingga informasi lain yang memuat proses transaksi.
Demikian informasi mengenai bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal serta cara menghindarinya. Silahkan disimak dan dipahami demi kenyamanan Anda.
(Raihan Ali Putra Santoso)