Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Rabu 17 Apr 2024, 11:22 WIB
Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya (Freepik.com)

Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya (Freepik.com)

Bahaya pinjol ilegal

1. Besar bunga tidak jelas

Bahaya pertama yang diberikan pinjol ilegal adalah besaran bunga yang dibebankan kepada nasabah cenderung tidak jelas dan tidak masuk di akal.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) besaran bunga pinjol berkisar dari 0,067 persen hingga 0,3 persen perhari.

Namun jika menemukan besaran bunga lebih besar daripada batas tersebur And sudah harus berhati-hati.

2. Mengakses perangkat nasabah 

Saat melakukan pinjaman, Anda harus berhati-hati karena pinjol ilegal biasanya akan meminta izin untuk mengakses perangkat seperti sms, kontak hingga galeri pengguna.

Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidah bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

3. Mencuri dan menyebarkan data pribadi

Jika nasabah terlanjur memberikan izin untuk mengakses perangkat atau hp pihak pinjol ilegal akan dengan sangat mudah mencuri hingga menyebarkan data pribadi mereka.

Biasanya praktik ini dilakukan jika terdapat nasabah yang gagal bayar (galbay). Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran privasi yang dapat mencoreng nama baik nasabah.

4. Ancaman teror

Berita Terkait

News Update