Mau Lunasi Utang Pinjol Tapi Tak Punya Biaya? Ada Bantuan BAZNAS dan BI, Ini Caranya

Rabu 17 Apr 2024, 23:59 WIB
Mau lunasi utang pinjol tapi tak punya biaya? Ada bantuan BAZNAS dan BI, ini caranya. (dok, pribadi/Audie Salsabila Hariyadi)

Mau lunasi utang pinjol tapi tak punya biaya? Ada bantuan BAZNAS dan BI, ini caranya. (dok, pribadi/Audie Salsabila Hariyadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mau lunasi utang pinjol tapi tak punya biaya? Ada bantuan BAZNAS dan BI. 

Ini caranya agar kamu bisa mengajukan dan segera mendapatkannya. Kamu tak perlu galbay lagi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan bahwa ada sebanyak 16,57 juta penerima pinjol di Indonesia. 

Dari sekian banyaknya itu, tentu pasti ada yang gagal bayar (galbay), entah telat bayar atau bahkan tidak bisa membayar sama sekali. 

Hal tersebut akan memengaruhi BI Checking kamu atau riwayat kredit yang jelek. 

Oleh karena itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Indonesia (BI) memiliki program melumasi utang pinjol. 

Bagaimana cara mengajukannya? Berikut penjelasannya: 

1. BAZNAS

Mereka akan membantu jika masuk dalam kategori asnaf zakat, sebagaimana termaktub pada Surah At-Taubah Ayat 60. 

Ini dia dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan dari BAZNAS, yaitu: 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat. 

- Bukti tagihan utang. 

2. Bank Indonesia (BI)

BI bisa juga membantu nasabah yang terjerat pinjol sesuai dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Bantuan pelunasan ini bisa dilakukan dengan cara mediasi perbankan untuk sengketa yang punya tuntutan paling banyak Rp500 juta. Berikut caranya: 

- Pengajuannya secara tertulis yang disertai dengan dokumen pendukung. 

- Pernah mengajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank. 

- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.

- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan. 

- Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh BI. 

- Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Demikian cara mendapatkan bantuan dari BAZNAS dan BI untuk melunasi utang pinjol. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait

News Update