Mau Lunasi Utang Pinjol Tapi Tak Punya Biaya? Ada Bantuan BAZNAS dan BI, Ini Caranya

Rabu 17 Apr 2024, 23:59 WIB
Mau lunasi utang pinjol tapi tak punya biaya? Ada bantuan BAZNAS dan BI, ini caranya. (dok, pribadi/Audie Salsabila Hariyadi)

Mau lunasi utang pinjol tapi tak punya biaya? Ada bantuan BAZNAS dan BI, ini caranya. (dok, pribadi/Audie Salsabila Hariyadi)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat. 

- Bukti tagihan utang. 

2. Bank Indonesia (BI)

BI bisa juga membantu nasabah yang terjerat pinjol sesuai dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Bantuan pelunasan ini bisa dilakukan dengan cara mediasi perbankan untuk sengketa yang punya tuntutan paling banyak Rp500 juta. Berikut caranya: 

- Pengajuannya secara tertulis yang disertai dengan dokumen pendukung. 

- Pernah mengajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank. 

- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.

- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan. 

- Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh BI. 

- Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Berita Terkait

News Update