- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.
- Bukti tagihan utang.
2. Bank Indonesia (BI)
BI bisa juga membantu nasabah yang terjerat pinjol sesuai dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Bantuan pelunasan ini bisa dilakukan dengan cara mediasi perbankan untuk sengketa yang punya tuntutan paling banyak Rp500 juta. Berikut caranya:
- Pengajuannya secara tertulis yang disertai dengan dokumen pendukung.
- Pernah mengajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank.
- Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan.
- Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh BI.
- Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.