Untuk lebih jelas, sertifikat tersebut juga dapat dipastikan langsung kepada pihak Antam.
Selain itu, produk emas tersebut juga dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Terkait rincian harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Sehingga, setiap pembelian emas Antam batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Emas Antam batangan dijadikan salah satu produk pilihan untuk investasi di Indonesia. (*)