ADVERTISEMENT

Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja

Rabu, 17 April 2024 17:34 WIB

Share
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja
Kebijakan Penetapan WFO dan WFH Pasca Libur Lebaran Bagi Pekerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Aktivitas pekerja saat melintas di pedestrian Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta dan kembali menyerahkan kepada masing perusahaan, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi ASN selama dua hari mengingat arus balik libur lebaran 2024 yakni Selasa-Rabu, 16-17 April.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Ahmad Tri Hawaari
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT