ADVERTISEMENT

Antisipasi Pencari Kerja dari Luar Daerah, Disdukcapil Kabupaten Serang akan Gelar Razia KTP Nonpermanen

Rabu, 17 April 2024 19:47 WIB

Share
Aktivitas pelayanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (Dok: Diskominfo Kabupaten Serang)
Aktivitas pelayanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (Dok: Diskominfo Kabupaten Serang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) nonpermanen di Kabupaten Serang untuk mengantisipasi serbuan pendatang setelah Lebaran Idul Fitri 2024.

"Makanya kita akan melakukan razia kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri pada Rabu, 17 April 2024.

Warnerry mengungkapkan, razia yang hendak dilakukan Disdukcapil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan nonpermanen.

"Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP nonpermanen, InsyaAllah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami segera melakukan peninjauan di lapangan terkait para pendatang atau pencari kerja (pencaker). 

"Kita harus lihat ke lapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah," ujarnya.

Diana menyebutkan, terpantau belum ada pendatang dari luar masuk ke Kabupaten Serang. Laporan tersebut berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. 

"Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi di situ, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk," terangnya.

Diketahui, razia KTP nonpermanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. (Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT