2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Pastikan syarat tersebut kamu penuhi agar kamu bisa lolos Prakerja Gelombang 66.
Jika kamu lolo, kamu harus memastikan mengikuti aturan dan alur Prakerja Gelombang 66.
Dengan demikian kamu berkah klaim insentif berupa saldo DANA gratis dari pemerintah Rp700.000 ribu via Prakerja.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informaai kepada pembaca, terkait perubahan kebijakan, jadwal pendaftaran, besaran insentif, dan sebagainya di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.