4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu, cara hubungkan akun e-wallet ke Prakerja adalah sebagai berikut.
Cara Hubungkan Akun E-Wallet ke Prakerja
1. Kamu harus menonton 3 video tentang Kartu Prakerja
2. Kamu akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet
3. Klik "Sambungkan Sekarang"
4. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu (yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium)
5. Masukkan nomor HP
6. Pastikan kamu memasukkan data yang benar
7. Klik "Sambungkan"
8. Klik "Ya, Sambungkan"