4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Meskipun sudah banyak orang yang mengetahui syarat daftar Prakerja Gelombang 66, akan tetapi masih banyak orang yang belum paham mengenai cara daftaranya
Berikut ini adalah cara daftar Prakerja Gelombang 66 agar bisa mendapatkan DANA gratis dari pemerintah Rp700.000.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 66
1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan email dan buat kata sandi
3. Klik "Daftar"
4. Lakukan verifikasi pada email masuk
5. Jika sudah terverifikasi, login pada laman dashboard prakerja.go.id menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Lakukan verifikasi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
7. Isi informasi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto