Parkir Liar, Petugas Dishub Gembosi Ban Ratusan Kendaraan di Kawasan Monas Jakarta Pusat

Minggu 14 Apr 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi Operasi Cabut Pentil )OCP) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap para pengendara yang kedapatn parkir liar di kawassan Monas, pada Sabtu 13 April 2024. (Freepik)

Ilustrasi Operasi Cabut Pentil )OCP) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap para pengendara yang kedapatn parkir liar di kawassan Monas, pada Sabtu 13 April 2024. (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan operasi cabut pentil (OCP) di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu 13 April 2024.

Kadishub Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, dari hasil penindakan yang dilakukan, ratusan kendaraan terkena OCP karena parkir liar di kawasan Monas.

"Total 145 kendaraan terkena OCP," katanya melalui pesan singkat, Minggu 14 April 2024.

Adapun Wildan merinci kendaraan roda dua yang terkena OCP sebanyak 94 kendaraan. Kemudian roda empat sebanyak 41 kendaraan.

Ban pada kendaraan baik roda dua dan roda empat tersebut dikempesi lantaran kedapatan parkir tidak pada tempatnya

Wildan berujar bahwa sesuai aturan, kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan penindakan tegas, salah satunya melalui OCP ini.

Tindakan tegas tersebut akan terus dilakukan selama para pengendara kedapatan parkir liar.

Sebab, hal itu dapat mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut. 

Selain itu, Wildan berharap dengan adanya tindakan tegas tersebut, agar para pengendara semakin sadar untuk mematuhi peraturan, untuk tidak parkir sembarangan. (Pandi)

Berita Terkait

News Update