5 Pinjol yang Diblokir OJK, Aman Untuk Digalbay Tidak Tercatat di BI Checking

Sabtu 13 Apr 2024, 18:18 WIB
5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. (Pexels)

5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. (Pexels)

Data pribadi serta nomor rekening langsung tahu padahal belum ada persetujuan. 

Mau tahu apa saja untuk bisa menghindarinya? Berikut 5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking, yaitu: 

1. KTA Kilat 

Sebenarnya KTA Kilat adalah pinjol legal dengan perusahaan bernama Pendanaan Teknologi Nusa. 

Nama lainnya adalah KTA Kilat – Pinjam Duit jadi Lebih Cepat dan KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat.

Tapi, jika namanya KTA Kilat – Pinjaman Uang Online, itu adalah ilegal. 

Jika kamu menggunakan yang ilegal, maka kamu bisa dengan aman menggalbaynya. 

Tidak akan masuk ke Slik OJK dan tidak ada DC lapangan, tanya teror selama 2 minggu saja. 

2. PinjamYuk 

Versi legalnya bernama PinjamYuk – Pinjaman Uang PT KuaiKuai Tech Indonesia. Sementara yang ilegal bernama Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip.

3. Rupiah Cepat 

Jika keluaran dari Kredit Utama Finance Indonesia, maka Rupiah Cepat adalah pinjol yang legal. 

Berita Terkait

News Update