Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran Idulfitri, Bagaimana Hukumnya?

Jumat 12 Apr 2024, 07:47 WIB
Hukum tradisi ziarah kubur saat hari raya Idulfitri. Tradisi yang sudah menjadi rutinitas masyarakat Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepasa pendahulu yang telah meninggal dunia (Freepik.com)

Hukum tradisi ziarah kubur saat hari raya Idulfitri. Tradisi yang sudah menjadi rutinitas masyarakat Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepasa pendahulu yang telah meninggal dunia (Freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan ziarah kubur saat atau sebelum hari raya Lebaran Idulfitri merupakan sebuah tradisi turun menurun yang sudah menjadi rutinitas bagi masyarakat Indonesia.

Selepas solat Idulfitri, sebagian masyarakat Indonesia akan berbondong-bondong menuju ke makam keluarga mereka yang telah tiada untuk mengirimkan doa kepada mereka.

Tradisi ini disebut dengan nyekar. Nyekar bermula dengan adanya keyakinan sebagai bentuk pernghormatan untuk para leluhur atau pendahulu yang kemudian dibalut dengan ajaran islam.

Hukum ziarah kubur saat Idulfitri

Pelaksanaan ziarah kubur saat Idulfitri tidak anjuran namun tidak ada juga larangan diatasnya. Tradisi ini seperti hanya rutinitas yang dilakukan oleh masyarakat setiap tahunnya.

Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Sedangkan untuk wanita hukumnya adalah makruh.

“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya." (HR. Ibn Umar ra).

Bacaan ziarah kubur

1. Mengucapkan Salam kepada ahli kubur

'Assalamu'alaìkum dara qaumìn mu'mìnîn wa atakum ma tu'adun ghadan mu'ajjalun, wa ìnna ìnsya-Allahu bìkum lahìqun'.

Artinya :
"Assalamualaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Allah yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian,"

Berita Terkait
News Update