4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat daftar Prakerja gelombang 66 yang dikabarkan akan segera dibuka usai Lebaran, agar kamu memiliki kesempatan untuk mendapatkan insentif berupa saldo DANA gratis dari pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, terkait perubahan kebijakan, jadwal pendaftaran, dan sebagainya di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini: