ADVERTISEMENT

4 Trik Packing Barang di Mobil saat Mudik, Aman dan Efektif!

Kamis, 11 April 2024 04:02 WIB

Share
(Foto: Freepik)
(Foto: Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mudik sudah menjadi tradisi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya perantau di berbagai daerah untuk pulang ke kampung halaman terutama saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Tidak sedikit masyarakat yang mudik menggunakan mobil karena membawa banyak barang bawaan ke kampung, begitu juga ketika kembali ke daerah rantau selepas mudik.

Bahkan, beberapa di antaranya ada yang meletakan barang-barang di atap mobil karena di dalam kendaraaan sudah terlalu penuh sehingga tidak ada ruang penyimpan lagi. 

Hal tersebut tentu sangat membahayakan keselamatan Anda dan orang lain, terlebih lagi jika barang disimpan di atap mobil tanpa menggunakan alat penunjang seperti roof rack. 

Karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa barang bermuatan besar mendadak jatuh di jalan saat mobil sedang melaju ketika Anda tidak dengan bijak mengatur barang tersebut.

Maka dari itu, simak trik efektif menyusun barang bawaan setelah mudik berikut ini agar berkendara jauh lebih aman saat berkendara.

1. Pastikan Beban Barang Tidak Melebihi Beban Maksimum Mobil

Trik pertama yang dapat Anda lakukan adalah memastikan bahwa beban barang yang dibawa tidak melebihi beban maksimum yang dimiliki atau mampu ditampung oleh mobil.

Semisal mobil MPV dengan maksimum beban sebesa 540 Kg, maka beban penumpang dengan barang bawaan jangan sampai melebihi angka tersebut sehingga tidak terjadi kelebihan daya muat.

Selain dapat membuat mobil cepat rusak, bahan bakar juga akan lebih boros karena mesin terpaksa harus bekerja lebih keras lagi sehingga kehilangan energi lebih banyak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rivera Jesica Souisa
Editor: Rivera Jesica Souisa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT