JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi kamu akan mendapat saldo DANA gratis Rp4.200.000 dari pemerintah langsung cair ke dompet elektronik, simak artikel ini untuk mengetahui caranya.
Kartu Prakerja gelombang 65 resmi telah menyelesaikan proses pelatihan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan.
Total ada 1,2 juta peserta yang mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 65.
Pemerintah sendiri sudah mengumumkan tanggal terakhir pencairan insentif Kartu Prakerja.
Pencairan tersebut akan dilakukan pada tanggl 17 April 2024, bagi kamu yang mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 65 buruan klaim jangan sampai terlewatkan.
Program Kartu Prakerja berguna bagi masyarakat Indonesia untuk menaikan kualitas kerja yang dimiliki serta mendapat bantuan insentif kerja.
Berikut syarat pencairan insentif Kartu Prakerja gelombang 65.
- Pastikan kamu sudah terdaftar dan masuk ke gelombang 65.
- Pastikan kamu lolos seleksi dan beli pelatihan pertama menggunakan saldo pelatihan yang sudah diberikan pemerintah.
- Pastikan sudah menyelesaikan pelatihan.
- Pastikan sudah memberi ulasan dan penilaian di dashboard peserta.
- Pastikan sudah mengkaitkan akun dompet digital di situs resmi prakerja.
- Pastikan nomor akun dompet elektronik sesuai dengan NIK yang telah didaftarkan Kartu Prakerja.
Jika persyaratan yang diajukan sudah benar, berikut data besaran insentif Kartu Prakerja gelombang 65 yang dapat kamu terima.
- Insentif Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan dan tidak dapat dicairkan.
- Insentif Rp600.000 pasca pelatihan dapat dicairkan.
- Insentif Rp100.000 dari mengisi dua survei dapat dicairkan.
Jika kamu belum mendapat kesempatan di gelombang 65, tenang saja. Masih ada gelombang 66 yang akan dibuka pendaftaran sebentar lagi tanggal 19 April 2024.
Berikut syarat yang harus dimiliki untuk mendaftar Kartu Prakerja.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Belum pernah mengikuti program Kartu Prakerja.
- Tidak sedang menjalani pekerjaan.
- Maksimal 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan 2 Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar.
Bagi kamu yang sudah merasa lengkap dengan persyaratan yang diberikan Kartu Prakerja segera daftarkan diri kamu di gelombang ke 66.