Soal Putusan MK Terkait PHPU, Anies Baswedan Sudah Siapkan Ini 

Rabu 10 Apr 2024, 21:31 WIB
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan. (Foto: Poskota/Pandi Ramedhan)

Capres nomor urut 01 Anies Baswedan. (Foto: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan tak mau banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Lebaran dulu lah, iya kan sekarang tanggal 10 entar tanggal 22 masih panjang," kata Anies di sela acara open house di rumahnya bilangan Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut telah menyiapkan hasil kesimpulan terkait gugatan PHPU.  Putusan tersebut akan dibacakan MK pada Senin, 22 April 2024 nanti.

"Tim hukum sedang menyiapkan. Tim hukum tim ahli mereka bekerja non stop. Hanya lebaran saja (libur), besok mereka udah kerja lagi," jelasnya.

Putusan MK terkait dengan PHPU, merupakan vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU presiden dan wakil presiden, maupun anggota DPR dan DPRD yang diajukan pemohon.

Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Jadi pagi hari ini sudah fase berikutnya, seperti yang kami sampaikan tadi malam bahwa kita menginginkan agar praktek demokrasi kita lebih baik," kata Anies kepada wartawan di Markas Timnas AMIN pada Kamis, 21 Maret 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu datang ke MK bersama tim hukum dengan membawa berkas tebal. Ia menyebut gugatan dilakukan lantaran adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024 sangat nyata. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

News Update