Pendapat pertama, empat rakaat tersebut diqiyaskan kepada salat Jum'at, bilamana terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat.
Pendapat tersebut berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud,
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Abdullah bin Mas’ud berkata “Barangsiapa yang luput dari sholat Id maka hendaklah ia sholat empat rakaat” (HR. Thabrani)
Sedangkan pendapat kedua, yakni melaksanakan salat Idul Fitri seperti biasanya.
Dalam artian dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr, sehingga boleh dilaksanakan berjamaah atau sendirian.
Pendapat tersebut dipegang oleh Imam Syafi'i dan Abu Tsaur.
Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan kada salat Idul Fitri dengan empat rakaat adalah pendapat yang lemah.
Hal tersebut karena salat Idul Fitri bukanlah salat untuk pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari salat Dzuhur yang empat rakaat.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa apabila tertinggal salat Idul Fitri atau berhalangan untuk melaksanakan berjamaah, diperbolehkan salat dua rakaat.