Sholat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun sholat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta sholat istisqa.
Namun jika seseorang berhalangan untuk melaksanakan salat 'ied atau salat Idul Fitri, boleh dilaksanakan sendirian.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna' fil fiqh asy-Syafi'i.
وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى
Dan hendaklah melaksanakan sholat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Penjelasan mengenai qodho salat Idul Fitri
Adapun perdebatan mengenai qodho salat Idul Fitri, sebagian ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang berpendapat tidak ada kewajiban kada.
Ibnu Qudamah dalam kitan al-mughni berkata,
“Barangsiapa yang tertinggal sholat Id, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum sholat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup.”
Pendapat Ibnu Qudamah tersebut diperkuat oleh Imam Malik yang juga tidak menganggap adanya kada untuk salat Idul Fitri.
Adapun Imam al-Auza'i, Imam Ahmad, dan Ats-Tsauri mengatakan bahwa orang yang hendang mengkada salat Idul Fitri, hendaklah mengkadanya dengan salat empat rakaat.
Empat rakaat tersebut dapat dilaksanakan dengan satu salam atau dua salam.