Kemudian, sudut elongasinya berada di 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” ucap Kamaruddin.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melaksanakan sidang isbat, sesuai dengan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, kata Kamaruddin, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," ungkapnya.
Ada pun pada sidang isbat kali ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," tambah Kamaruddin.
Masyarakat bisa menyaksikan siaran langsung sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H atau lebaran Idul Fitri 2024 secara online pada tautan di bawah.