JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Cara lolos dari BI Checking yang Kol 5, ikuti langkahnya agar bisa diterima Bank. Pinjaman kredit menjadi cepat, lancar, mudah serta tanpa hambatan yang mengganggu.
Riwayat BI Checking yang bersih merupakan salah satu faktor dari diterimanya pinjaman kredit di bank maupun lembaga pinjaman dana lain.
BI Checking atau sekarang disebutnya Slik OJK, adalah riwayat nasabah di bank atau lembaga pinjaman lainnya mengenai informasi lancar atau tidak pembayaran kredit di bank dan sebagainya itu.
Dilansir dari kanal YouTube bernama AUTO 99 MOBIL, vlog itu mengatakan bahwa debitur yang mempunyai pinjaman atau kredit di bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang terdaftar di OJK, maka akan tercatat di Slik OJK atau BI Checking.
Perlu diketahui, ada 5 kolektibilitas (kol) atau penilaian dari BI Checking, yaitu:
1. Kol 1, penilaian untuk nasabah yang tidak pernah menunggak atau tidak pernah terlambat membayar, artinya nasabah tersebut lancar.
2. Kol 2, sedang dalam perhatian khusus. Nasabah ini pernah telat membayar 1-90 hari, bisa dikatakan tergolong wajar.
3. Kol 3, nasabah menunggak sampai 91-121 hari. Masuk ke dalam kategori pembayaran kurang lancar.
4. Kol 4, nasabah menunggak hingga 121-180 hari. Nasabah ini masuk ke dalam golongan masih diragukan.
5. Kol 5, sudah masuk ke dalam kategori nasabah macet karena telat telat membayar lebih dari 180 hari.
Jadi, bagaimana kalau BI Checking berada di tingkat kol 5? Masih bisakah untuk melakukan pengajuan pinjaman?