Selain itu pihak layanan peminjaman juga bisa melakukan proses hukum dan justru melaporkan nasabah agar masuk dalam daftar hitam OJK yang akan berdampak jika akan melakukan transaksi pinjaman lainnya yang otomatis tertolak.
Kesimpulannya, nasabah harus tetap membayarkan tunggakan utangnya walau sudag melewati batas 90 hari pembayaran untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
(Raihan Ali Putra Santoso)