DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tajurhalang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika yang rencana akan disebar saat malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Petugas menangkap dua pelaku dan berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti mengatakan, anggota berhasil menangkap dua orang yaitu AA (25) dan RP (20) yang merupakan buruh harian lepas.
Keduanya ditangkap dalam sebuah gubug di Kampung Tajurhalang, RT 02/04, Tajurhalang, Selasa, 2 April 2024 malam.
"Berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah gubug dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim melakukan pendalaman diintai lalu setelah ada pergerakan langsung grebek berhasil amankan dua orang pelaku," ujar Tamar kepada Pos Kota, Selasa, 9 April 2024.
Ia mengungkapkan hasil penggeledahan petugas dalam gubug berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
"Barang bukti yang kita sita ada tiga paket narkotika sabu berat bruto 4,32 gram ditaruh dalam bungkus rokok, 90 paket hemat sabu berat bruto 60 gram ditaruh dalam kotak plastik hijau, dan 40 paket sabu berat bruto 50 gram dibungkus lakban warna hitam serta 30 paket narkotika sabu berat 6,60 gram ditaruh dalam plastik, dan timbangan digital merk Camry," ungkapnya.
Sementara hasil pendalaman anggota, lanjut Tamar, kedua pelaku merupakan pengedar telah menyiapkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan pada saat malam takbiran Idul Fitri.
"Rencana sabu yang sudah disiapkan pelaku buat diedarkan di Depok dan Bogor pada saat malam takbiran berhasil kita gagalkan," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Tamar, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku pidana 10 tahun atau maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya. (Angga)