1. Tidak Terdaftar atau Berizin
Pinjol ilegal seringkali tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan lainnya.
2. Biaya dan Bunga yang Tidak Transparan
Pinjol ilegal cenderung memberlakukan biaya dan bunga yang tidak transparan atau terlalu tinggi, seringkali melampaui batas yang ditetapkan oleh regulasi.
3. Tidak Ada Informasi yang Jelas
Situs web atau aplikasi dari pinjol ilegal mungkin tidak menyediakan informasi yang cukup atau jelas tentang ketentuan pinjaman, syarat, dan proses pengembalian dana.
4. Praktik Penagihan yang Agresif
Pinjol ilegal sering menggunakan praktik penagihan yang agresif, termasuk ancaman dan tekanan yang tidak pantas terhadap nasabah yang mengalami kesulitan membayar.
5. Kurangnya Perlindungan Konsumen
Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen, seperti tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa atau tidak mematuhi standar privasi dan keamanan data.
Itu dia informasi mengenai cara yang tepat untuk menghadapi DC lapangan yang melakukan penagihan utang pinjol secara langsung ke rumah saat nasabah sedang mengalami kesulitan.
Kini, para calon nasabah tidak perlu khawatir, cukup ikuti langkah-langkah di atas dan transaksi serta interaksi pengajuan pinjaman saldo DANA melalui aplikasi pinjaman online akan berlangsung dengan aman.