4. Dilarang mengancam serta menyebarkan data pribadi nasabah pinjol.
Jika kamu mengalami hal yang disebutkan tadi, maka ada tindakan lanjut agar kamu aman dari DC, yakni mengusirnya.
Usir DC lapangan dan libatkan pihak terkait seperti RT atau RW. Bisa juga hubungi polisi jika sudah sangat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Jadi, bagaimana dengan pelunasannya? Menurutnya, utang yang lunas ada dua hal kemungkinan,yaitu dilunasi oleh pihak pinjol lewat pemutihan.
Sistem ini dilakukan satu kali dalam setahun. Umumnya dilakukan saat pengecekan kondisi keuangan atau neraca keuangan dari pinjol itu.
Hanya saja utang yang bisa dilunasi sedikit, seperti Rp500.000 hingga Ep1 juta.
Kedua, kesadaran diri dari nasabah. Pinjaman dana adalah utang sehingga harus dilunasi.
Namun, jika memang benar-benar finansialmu belum mencukupi, digalbaykan saja terlebih dahulu, baru dilunaskan.
Demikian peraturan dari OJK terkait DC pinjol yang kasar, utangmu auto lunas. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)