JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC pinjol bersikap kasar saat penagihan? Utang kamu auto lunas, ini kata OJK. Jadi, langsung lapor saja segera.
Peraturan tersebut tertera di Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut terkait tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dilansir dari kanal YouTube bernama Bang Tri dengan judul "OJK Resmi Bilang Jika DC Pinjol Kasar Utang Kita Lunas! Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjol."
Di dalam vlog tersebut dikatakan bahwa berdasarkan peraturan tadi, etika dalam penagihan DC adalah tidak boleh menggunakan ancaman, mengintimidasi bahkan SARA.
Selain itu, DC juga tidak boleh merendahkan harkat, martabat, dan harga diri nasabah, kontak darurat dari nasabah, serta keluarga.
Peraturan ini dibuat karena banyaknya kasus DC lapangan pinjol yang barbar dengan melakukan intimidasi, perlakuan kasar, dan mengancam menyebarkan data pribadi.
Berikut SEOJK yang disebutkan oleh OJK, yakni:
1. Mengatur DC dilarang bertindak kasar saat penagihan.
2. Dilarang melakukan intimidasi saat melakukan penagihan.
3. Dilarang menelepon terus menerus hingga mengganggu nasabah tersebut.