"Usai pemukulan, korban akhirnya mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat," katanya.
Tidak hanya itu, saat korban meminta makan, namun (korban) kembali muntah-muntah.
Bukannya memberi makan, pelaku malah tersulut emosi dan kembali melakukan pemukulan ke bagian kening korban hingga kepalanya terbentur tembok.
"Tersangka kembali kesal, sehingga dia kembali melakukan pemukulan kepada korban di bagian kening dan korban terjungkal, dimana kepala bagian belakang korban terbentur tembok, setelah itu pelaku kembali memukul korban secara terus menerus," ungkapnya.
Merasa tidak tega anaknya terus dianiaya bapak tirinya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke kampung halamannya di Purwakarta.
Saat perjalanan pulang itulah, korban meninggal dunia akibat penganiayaan ayah tirinya.
"Atas perbuatan suaminya tersebut, si ibu membuat laporan polisi pada 5 April 2024, dan seketika, tim penyidik Polresta Bandung langsung mengamankan tersangka," ujar Kusworo.
Diungkap Kusworo, bahwa penganiayaan tersebut bukan yang pertama dilakukan tersangka, namun sudah berulang kali.
"Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali," jelas Kusworo.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 80, Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Selain itu, tersangka pun dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.