JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Perilaku biadab dilakukan seorang ayah tiri yang tega menganiaya anaknya, masih di bawah umur, hingga tewas di di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis 4 April 2024.
Peristiwa itu bermula ketika si anak kedapatan bertengkar dengan saudaranya, sehingga memicu tersangka berinisial M (31) merasa kesal dan melakukan penganiayaan.
Mirisnya, korban meninggal didekapan ibunya saat hendak pulang ke kampung halamannya di Purwakarta, usai dianiaya pelaku.
Lantas, atas peristiwa itu, ibu korban pun melaporkan tindakan tersangka kepada pihak kepolisian, pada 5 April 2024.
"Mulanya pada Kamis 4 April 2024, korban kedapatan bertengkar dengan saudaranya," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu 7 April 2024.
Sehingga, atas laporan tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian menangkap pelaku.
Diungkap Kusworo, pelaku merasa kesal lantaran terganggu oleh polah anak tirinya yang kedapatan bertengkar dengan saudaranya tersebut.
"Tersangka itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," ujarnya.
Didasari rasa kesal itulah, pelaku tega melakukan pemukulan kepada korban ke bagian ulu hati.
"Pelaku dengan tega melakukan pemukulan terhadap korban anak di bawah umur (anak tirinya) ke bagian ulu hati, hingga terjungkal dan muntah-muntah," ucap Kusworo.
Akibat pemukulan itupun, membuat si anak tidak bisa makan, hingga akhirnya ibu korban meminta anaknya untuk istirahat.