JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, tren pinjaman online atau pinjol semakin marak di tengah masyarakat. Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya jika Anda mengecek status pinjol legal atau ilegal.
Apalagi, saat ini ada banyak sekali penyedia jasa layanan pinjol ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan tawaran yang menggiurkan.
Dengan mengecek legalitas pinjol, Anda bisa lebih yakin bahwa jasa layanan pinjol yang hendak digunakan aman dan terpercaya.
Perlu diingat bahwa jasa layanan pinjol legal yang aman digunakan hanya yang resmi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain dari itu, maka bisa dipastikan bahwa layanan pinjol tersebut ilegal dan tidak aman digunakan untuk melakukan pinjaman.
Sedikitnya, ada empat cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pinjol legal atau ilegal.
Untuk mengecek legalitas pinjol ini dapat dilakukan melalui ponsel dengan cepat.
Adapun, keempat cara mengecek pinjol legal dan ilegal, yaitu lewat website resmi, WhatsApp resmi, nomor telepon, dan email resmi.
Ini dia beberapa cara mengecek daftar pinjol legal dan ilegal di OJK yang bisa dilakukan dari HP.
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.
Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi.
Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Klik Menu IKNB
- Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
- Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
- Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.
2. WhatsApp Resmi OJK
Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol mealalui WhatsApp resmi OJK.
Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.
Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK.
- Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
- Pilih kontak OJK yang telah disimpan
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian kirim pesan tersebut
- Tunggu balasan dari OJK
- Selesai
3. Telepon Resmi OJK
Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.
Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157.
Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut.
4. Email Resmi OJK
Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi.
Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].
Demikian informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol di OJK agar tidak terjebak dengan pinjol yang terindikasi penipuan.
Untuk mendapatkan lebih banyak berita menarik pilihan editor setiap harinya, kamu bisa bergabung secara gratis ke saluran WhatsApp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.