Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Demikian informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol di OJK agar tidak terjebak dengan pinjol yang terindikasi penipuan.
Untuk mendapatkan lebih banyak berita menarik pilihan editor setiap harinya, kamu bisa bergabung secara gratis ke saluran WhatsApp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.