Melalui peraturan ini, nasabah galbay dapat memahami langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan ketika belum bisa membayar utang.
OJK menyarankan agar nasabah tidak mencari pinjaman lain ketika galbay alias gali lubang tutup lubang.
Apabila ada penagih pinjol yang memaksa untuk melakukan pinjaman lain dan mengancam penyebaran informasi data pribadi maka Anda dapat berlindung di UU ITE pasal 32 ayat 2 dan Pasal 48 ayat 2 atau langsung lapor ke OJK.
2. Melakukan Pendekatan Diri dengan Tuhan
Hal kedua yang dalat dilakukan adalah mendekatkan diri kepada Tuham agar tidak terjerat pinjol lagi.
Nasabah galbay juga dapat menurunkan gengsi supaya tidak melulu memanfaatkan pinjol untuk memenuhi keinginan diri sendiri.
Jangan sampai Anda justru terus melakukan gali lubang tutup lubang yang tidak ada ujungnya. Cara ini hanya dapat memperburuk kondisi keuangan Anda.
Perlu diingat kembali bahwa pinjol lertama kali dihadirkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cair cepat karena keadaan mendasak.
Karena itu, sebaiknya menggunakan pinjol secara bertanggung jawab dan persiapkan diri matang-matang ketika ingin menggunakannya.
Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait pinjol, Anda dabat masuk channel WhatsApp Poskota melalui link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Sekian informasi terkait cara aman galbay pinjol yang dapat Anda simak, dan wajib dilakukan secara konsisten oleh nasabah galbay. Semoga bermanfaat!