Pemprov DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Hari Ini

Sabtu 06 Apr 2024, 17:29 WIB
Sejumlah kendaraan berjalan perlahan di kawasan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku pada pekan kedua Maret 2024, namun akan ada perubahan jadwal untuk mengikuti libur Nasional Hari Raya Nyepi dan awal Ramadhan 1445 Hijriah.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah kendaraan berjalan perlahan di kawasan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku pada pekan kedua Maret 2024, namun akan ada perubahan jadwal untuk mengikuti libur Nasional Hari Raya Nyepi dan awal Ramadhan 1445 Hijriah.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

Berita Terkait

News Update