JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap di Jakarta pada Sabtu, 6 April 2024.
Penerapan aturan ganjil genap (gage) tidak berlaku di masa akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari-hari libur nasional dan tanggal merah.
Namun jika sedang diberlakukan ada sebanyak 26 titik lokasi jalan utama menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih jika melintas di Jakarta. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Perlu diketahui sesi pertama mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sesi kedua berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan gage di Jakarta sendiri diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Selain itu juga langkah ini sejalan dengan instruksi dari pihak Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dengan tujuan utama kebijakan aturan ini bertujuan dalam mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk