BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Polisi mulai melarang kendaraan bertonase besar seperti truk atau sumbu tiga melintas di Kota Bekasi saat momentum mudik lebaran, 2024.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan pelarangan ini akan berlangsung selama 10 hari kedepan.
"Larangan sumbu tiga mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024," ucap AKBP Yugi, Sabtu 6 April 2024.
Ia mengatakan jika kendaraan sumbu tiga ini ditemukan melintas bersama kendaraan pemudik, maka petugas kepolisian akan mengalihkan kendaraan sumbu tiga tersebut.
Yugi mengatakan berdasarkan koordinasi yang sudah dilakukan jajarannya, kendaraan sumbu tiga akan ditempatkan di KM 29.
"Kami alihkan, kalau seumpama masih ada yang lewat nanti akan diberhentikan di KM 29. Di situ ada tempat yang luas untuk menampung kendaraan kendaraan besar. Nanti akan ditindak di situ," ungkapnya.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, kendaraan bertonase besar masih berpotensi melintas dan keluar di pintu gerbang tol (GT) Bekasi Timur dan Barat.
"Itu tidak terlalu banyak juga menurut saya. Yang paling banyak ada di Barat dan Timur," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI