3. Berkomunikasi dengan Bijak
Jika Anda memang memiliki utang, jangan menghindari komunikasi dengan pihak penagih hutang. Namun, pastikan untuk berkomunikasi secara bijak dan tetap mempertahankan batas-batas yang sehat. Hindari terlibat dalam percakapan yang mengarah kepada ancaman atau intimidasi.
4. Ajukan Keluhan
Jika Anda mengalami penagihan yang tidak wajar atau melanggar hukum, pertimbangkan untuk mengajukan keluhan ke otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
5. Minta Bantuan Hukum
Jika Anda merasa kesulitan mengatasi masalah penagihan ini sendiri, pertimbangkan untuk meminta bantuan dari seorang pengacara atau lembaga bantuan hukum yang terpercaya. Mereka dapat memberikan nasihat hukum dan membantu melindungi hak-hak Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi tekanan dari penagihan hutang dan melindungi diri Anda dari penyalahgunaan oleh debt collector pinjol ilegal saat galbay.
Demikian informasi mengenai cara jitu mengatasi praktik penagihan agresif DC lapangan dari jasa dan layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).