- Akses situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau bisa juga ke https://ojk.go.id.
- Jika mengeceknya melalui situs https://ojk.go.id, pilih menu IKNB kemudian tekan Fintech di sebelah kanan bawah.
3. Telepon
Untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui telepon, terlebih dahulu Kamu harus punya pulsa.
Kamu bisa menelepon di nomor resmi OJK, yaitu 157.
4. Email
Kalau ingin memeriksa legalitas pinjol yang ingin kamu gunakan lewat email, kamu bisa mengemail Satgas Waspada Investasi, [email protected].
Demikian informasi mengenai 4 cara cek pinjol agar tidak sampai terjerumus yang ilegal! Bijaklah sebelum mengambil keputusan finansial. (Audie Salsabila Hariyadi)