DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ini demi efektivitas pemberantasan korupsi, karena perampasan aset tersebut menyasar para koruptor.
DPR harus segera mengesahkan RUU ini, mengingat Draf RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Jokowi.
Jika disahkan menjadi UU, regulasi itu dinilai Hikmahbudhi akan sangat efektif mengatasi persoalan korupsi. Sebab tujuan utamanya memiskinkan koruptor.
RUU ini jika dijadikan UU akan menjadikan upaya pencegahan yang sangat efektif mengingat perampasan aset atau memiskinkan pelaku korupsi akan menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan, karena pada prinsipnya tidak ada orang yang mau miskin.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas. Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, mengatakan sudah selesai melakukan harmonisasi draf RUU tersebut, pada 8 Maret 2023 lalu.
Terbaru, Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat itu Mahfud MD, juga meminta DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mahfud memandang, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi jika RUU tersebut telah menjadi UU. (*)