ADVERTISEMENT

Miskinkan para Koruptor

Jumat, 5 April 2024 04:17 WIB

Share
Foto: Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis yang merupakan Suami dari Aktris Sandra Dewi ditahan Kejagung. (Puspenkum Kejagung RI)
Foto: Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis yang merupakan Suami dari Aktris Sandra Dewi ditahan Kejagung. (Puspenkum Kejagung RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DPR RI didesak  segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ini demi efektivitas pemberantasan korupsi, karena perampasan aset tersebut menyasar para koruptor.

DPR harus segera mengesahkan RUU ini, mengingat Draf RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Jokowi.
Jika disahkan menjadi UU, regulasi itu dinilai Hikmahbudhi akan sangat efektif mengatasi persoalan korupsi. Sebab tujuan utamanya memiskinkan koruptor.

RUU ini jika dijadikan UU akan menjadikan upaya pencegahan yang sangat efektif mengingat perampasan aset atau memiskinkan pelaku korupsi akan menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan, karena pada prinsipnya tidak ada orang yang mau miskin.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas. Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, mengatakan sudah selesai melakukan harmonisasi draf RUU tersebut, pada 8 Maret 2023 lalu.

Terbaru, Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat itu  Mahfud MD, juga meminta DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Mahfud memandang, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi jika RUU tersebut telah menjadi UU. (*)


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT