Namun berbeda lagi hukumnya jika utang belum jatuh tempo dan sudah ada dana lain untuk membayarnya nanti, jika demikian maka hukumnya boleh dilakukan.
"Jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah, tidak abadi, dan tidak diterima oleh Allah SWT," tegasnya.
Artinya, alih-alih menjadi ladang sedekah, bagi-bagi THR lebaran bisa menjadi maksiat jika yang memberi uang masih dalam keadaan berutang kepada orang lain. Naudzubillah.(*)