Hukum Bagi-Bagi THR Lebaran tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Emang Boleh?

Jumat 05 Apr 2024, 17:23 WIB
Ilustrasi THR Lebaran (ist)

Ilustrasi THR Lebaran (ist)

Namun berbeda lagi hukumnya jika utang belum jatuh tempo dan sudah ada dana lain untuk membayarnya nanti, jika demikian maka hukumnya boleh dilakukan.

"Jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah, tidak abadi, dan tidak diterima oleh Allah SWT," tegasnya.

Artinya, alih-alih menjadi ladang sedekah, bagi-bagi THR lebaran bisa menjadi maksiat jika yang memberi uang masih dalam keadaan berutang kepada orang lain. Naudzubillah.(*)  

Berita Terkait

News Update