ADVERTISEMENT

DC Pinjol Makin Meresahkan Jelang Lebaran, Begini Cara Menghindarinya!

Kamis, 4 April 2024 13:31 WIB

Share
DC pinjol sikat THR nasabah hingga lakukan intimidasi, teror, dan jeratan hukum yang mengintai (freepik)
DC pinjol sikat THR nasabah hingga lakukan intimidasi, teror, dan jeratan hukum yang mengintai (freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Lebaran yang seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan justru terancam bagi para nasabah pinjaman online (pinjol) galbay. Tak sedikit dari mereka yang mengalami intimidasi, teror, bahkan terjerat jeratan hukum oleh para Debt Collector (DC) pinjol.

Di tengah euforia THR dan kebutuhan finansial yang meningkat, para DC pinjol tak segan-segan menggunakan cara-cara tak wajar hingga membuat para nasabah merasa resah dan tidak aman. Banyak oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan momen ini untuk memperketat cengkeraman mereka pada para nasabah.

Nasabah pinjol galbay kerap menjadi sasaran intimidasi dan teror dari DC. Mereka diteror dengan pesan-pesan kasar, panggilan telepon bertubi-tubi, bahkan kunjungan ke rumah dengan cara yang tidak sopan. 

DC pinjol juga menggunakan cara-cara mengancam seperti menyebarkan informasi pribadi nasabah ke media sosial atau bahkan mengancam akan melaporkan mereka ke pihak berwajib. Di tengah kepanikan dan rasa terancam, banyak nasabah pinjol galbay yang terjerat dalam jeratan hukum yang tidak mereka pahami. 

Tak jarang, para DC pinjol ilegal membuat surat perjanjian hutang yang berisi klausul-klausul yang tidak adil dan merugikan nasabah. Hal ini membuat nasabah terjebak dalam lingkaran hutang yang tak berujung.

Beberapa modus operandi yang kerap digunakan oleh DC pinjol galbay jelang Lebaran:
1. Intimidasi dan teror: DC pinjol kerap meneror dengan pesan-pesan kasar, mengancam penyebaran data pribadi, bahkan mendatangi rumah dengan cara yang tidak sopan.

2. Penagihan melalui media sosial: DC pinjol tak segan-segan menagih hutang melalui akun media sosial debitur, bahkan mencoret-coret foto dan menyebarkan informasi pribadi mereka.

3. Jeratan hukum: Tak jarang, DC pinjol menggunakan nama perusahaan lain atau lembaga penagihan fiktif untuk menipu debitur. Hal ini membuat nasabah galbay terancam jerat hukum karena dianggap melakukan penipuan.

Adapun beberapa langkah yang harus dilakukan nasabah galbay agar terhindar dari DC pinjol jelang lebaran:
1. Laporkan ke pihak berwajib: Jika mengalami intimidasi atau teror, nasabah dapat melaporkan ke pihak berwajib seperti polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Kumpulkan bukti: Kumpulkan semua bukti intimidasi atau teror yang dilakukan oleh DC pinjol, seperti pesan-pesan teks, rekaman suara, atau foto.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT