ADVERTISEMENT
Kamis, 4 April 2024 11:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (45) di Kabupaten Lebak, terpaksa harus diamankan Polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat tramadol tanpa izin edar.
IRT asal Kecamatan Malingping itu diamankan di pinggir jalan di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak pada Selasa 2 April 2024.
Dari IRT tersebut, Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan obat jenis tramadol, tas selempang, sejumlah uang tunai dan HP.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang IRT yang sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
"Pelaku diamankan di pinggir Jalan Desa Cihara Lebak. Barang bukti yang ditemukan dari pelaku, yaitu sebanyak 100 butir obat tramadol, tas selempang warga hitam, Hp dan uang tunai sebanyak Rp60 ribu," ungkapnya, Kamis, 4 April 2024.
Dari keterangan tersangka,ia mendapatkan barang atau obat farmasi tanpa izin edar yang dibeli melalui belanja online.
"Tersangka ini mendapatkan barang dari belanja online. Kemudian dijual lagi oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dikenakan pasal 435 atau pasal 436 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya. (Samsul Fatoni)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT