ADVERTISEMENT

Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis

Rabu, 3 April 2024 11:26 WIB

Share
Sandra Dewi dilaporka ke Kejagung buntut dari kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram/@sandradewi88)
Sandra Dewi dilaporka ke Kejagung buntut dari kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sandra Dewi baru-baru ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut dari kasus korupsi PT Timah dikabarkan merugikan negara Rp271 triliun yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudaj diperiksa Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 

Sementara itu, Sandra Dewi dilaporkan ke Kejagung sebagai buntut dari kasus yang menjerat Harvey Moeis oleh kelompok advokat bernama Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi.

Tujuan mereka melaporkan Sandra Dewi ke Kejagung, yakni untuk mencari tahu apakah sang aktris terlibat dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat sang suami.

Terkait kabar Sandra Dewi dilaporkan ke Kejagung, dikonfirmasi oleh Koordinator PHK, Subdaria Nuka.

"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar kiranya kejaksaan dalam hal ini penyidik mencari tahu apakah Sandra Dewi terlibat," kata Subdaria Nuka kepada wartawan di Kejagung RI, dikutip Poskota.co.id pada Selasa, 2 April 2024.

Menurutnya, sebagai istri sejatinya mengetahui aliran dana yang diperoleh sang suami. Sehingga, hal ini lah yang menjadi acuan dilaporkannya wanita berusia 40 tahun tersebut.

Lebih lanjut, ia pun membawa sejumlah bukti termasuk pemberitaan online.

"Untuk bukti kami bawa dari media online screenshot. Jadi beberapa media online sudah kami masukkan," katanya.

Pada 2 April 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik sudah berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT