Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI Jakarta, tetapi tinggal di daerah tersebut selama lima hingga 25 tahun.
Begitupun dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI. Pasalnya, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk. (Pandi)
Ikuti berita-berita menarik lainnya lewat saluran WhatsApp resmi Poskota.