Jebakan Pinjol Ilegal 'Mudah Cair' Beda Data KTP dan Rekening? Hati-hati Peretasan Data! Ini Daftarnya

Rabu 03 Apr 2024, 22:35 WIB
Jebakan Pinjol Ilegal 'Mudah Cair' Beda Data KTP dan Rekening? Hati-hati Peretasan Data. (Pexels)

Jebakan Pinjol Ilegal 'Mudah Cair' Beda Data KTP dan Rekening? Hati-hati Peretasan Data. (Pexels)

2. Teror Penagihan, Pinjol ilegal kerap menggunakan teror penagihan yang kasar dan tidak profesional. Mereka dapat meneror peminjam dengan pesan teks, telepon, atau bahkan mendatangi rumah secara paksa.

3. Biaya Tersembunyi, Pinjol ilegal biasanya mengenakan biaya tersembunyi yang tidak tercantum di awal perjanjian pinjaman. Hal ini membuat peminjam terjebak dalam hutang yang semakin menumpuk.

Tips Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal:
1. Pastikan Pinjol Terdaftar OJK, Sebelum menggunakan pinjol, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu dapat mengecek daftar pinjol legal di situs web OJK.

2. Hati-hati dengan Tawaran Kemudahan Berlebihan, Waspadalah terhadap pinjol yang menawarkan kemudahan berlebihan, seperti pencairan dana tanpa verifikasi data atau bunga yang sangat rendah.

3. Periksa Ketentuan Pinjaman dengan Seksama, Bacalah dengan cermat semua ketentuan pinjaman sebelum kamu menyetujui perjanjian. Pastikan kamu memahami semua biaya dan risiko yang terkait dengan pinjaman.

4. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Jangan mudah membagikan data pribadi kamu kepada pihak lain, termasuk di media sosial.

5. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Jika kamu menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui website atau aplikasi OJK.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih pinjol. Hindari jebakan pinjol ilegal dengan mengikuti tips di atas agar kamu terhindar dari bahaya peretasan data dan teror penagihan.

Ingatlah, keamanan data pribadi kamu adalah tanggung jawab kamu sendiri. Selalu waspada dan berhati-hati saat menggunakan pinjol. Jangan sampai kamu menjadi korban jebakan pinjol ilegal yang merugikan.

Selain itu, untuk mengetahui informasi dan membaca artikel lebih dalam mengenai berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link di bawah ini.

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q 

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami galbay sejak lama, sebaiknya tuntaskan dulu permasalahan tersebut agar hidup kamu lebih tenang dan aman. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.

Berita Terkait
News Update