Selain itu, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berkedok bunga rendah:
1. Bunga fantastis, Tawaran bunga jauh di bawah suku bunga wajar (lebih dari 30% per tahun) patut dicurigai.
2. Proses pencairan instan, Pinjol ilegal tak memerlukan verifikasi data menyeluruh, berbeda dengan pinjol legal yang menerapkan prosedur lebih ketat.
3. Akses data pribadi berlebihan, Pinjol ilegal kerap meminta akses berlebihan ke data pribadi seperti kontak, galeri, dan SMS, yang berpotensi disalahgunakan.
4. Penagihan brutal, Pinjol ilegal terkenal dengan cara penagihan kasar dan meneror, bahkan menyebarkan informasi pribadi ke kontak nasabah.
Apabila sudah terjebak utang rentenir, jangan panik, lakukan ini:
1. Hentikan komunikasi, Hindari kontak dengan pinjol ilegal dan blokir nomor mereka.
2. Laporkan ke OJK, Laporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau hubungi call center 155.
3. Cari bantuan hukum: Jika mengalami penagihan brutal atau intimidasi, jangan ragu mencari bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pihak berwenang.
Bijaklah dalam berfinansial dan lindungi diri dari jeratan rentenir ilegal. Bersama, kita lawan pinjol ilegal dan ciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, untuk mengetahui informasi dan membaca artikel lebih dalam mengenai berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link di bawah ini.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami galbay sejak lama, sebaiknya tuntaskan dulu permasalahan tersebut agar hidup kamu lebih tenang dan aman. Dan, berhati-hatilah atas penawaran pinjol dengan bunga rendah. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.