JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
PDIP menggugat KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT tersebut, PDIP menganggap jika tindakan KPU yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres sebagai tindakan melawan hukum.
Anggota KPU RI, Idham Kholik mengatakan dalam gugatam yang dilayangkan PDIP itu, pihaknya berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) pemilu.
"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil Pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," katanya melalui pesan singkat, Selasa, 2 April 2024.
Menurutnya, secara teknis, tata beracara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, peselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditangani oleh Mahkamah Konstitusi," tukasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI