ADVERTISEMENT

Digugat PDIP karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Begini Respons KPU RI

Rabu, 3 April 2024 04:50 WIB

Share
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perkasa di Pandeglang. Perolehan suara versi quick count mengungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. (Ist)
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perkasa di Pandeglang. Perolehan suara versi quick count mengungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.

PDIP menggugat KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT tersebut, PDIP menganggap jika tindakan KPU yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres sebagai tindakan melawan hukum.

Anggota KPU RI, Idham Kholik mengatakan dalam gugatam yang dilayangkan PDIP itu, pihaknya berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) pemilu.

"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil Pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," katanya melalui pesan singkat, Selasa, 2 April 2024.

Menurutnya, secara teknis, tata beracara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, peselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditangani oleh Mahkamah Konstitusi," tukasnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

 


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT