JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asyik banget! OJK beri aturan untuk DC dilarang datang ke rumah nasabah pinjol.
Aturan ini ada di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Aturan ini juga masih sangat baru, yaitu per Januari 2024.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Galbay Mania yang kontennya diunggah pada Selasa, 26 Maret 2024.
Konten tersebut berjudul "Sah!! OJK Resmi Umumkan Debt Collector Gak Boleh Datang ke Rumah, 6 Peraturan Baru OJK Januari 2024".
Berikut aturan dari OJK yang tercantum, diantaranya:
1. Penurunan Suku Bunga
Pada tahun 2023, jumlah bunga pinjaman harian maksimal 0,4 persen.
Sementara untuk peraturan baru ini, bunga pinjamannya langsung turun ke 0,1 persen sampai 0,3 persen.
Penurunan bunga dan biaya lainnya ini berlaku untuk pinjol legal seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay, dan lain-lainnya.
2. Denda Keterlambatan Turun
Tahun lalu, denda keterlambatan pinjaman sebesar 0,1 persen per harinya. Sekarang sudah menjadi 0, 06 persen.
Bagi nasabah yang telah galbai atau tidak membayar karena tak punya uang, denah keterlambatannya menjadi turun lagi per hari.
3. Dilarang Pinjam Lebih dari 3 Pinjol
Kamu tidak boleh meminjam lebih dari 3 platform pinjol.
Contohnya, kamu sudah pinjam di Kredivo, Easy Cash, dan Akulaku, lalu ingin meminjam lagi di ShopeePay.
Perbuatan tersebut akan langsung tidak diterima atau tidak di acc.
4. Penagihan dari DC Maksimal 8 Jam
Penagihan hanya diperbolehkan mulai dari pukul 08.00 - 20.00 WIB, baik secara ditelepon maupun datang langsung ke rumah nasabah.
Jika kamu masih ditagih lebih dari jam 20.00 WIB, segera laporkan ke RT atau pihak OJK langsung karena sudah menyalahi aturan.
5. Aturan Penagihan yang Ketat
Aturan tersebut berkata bahwa dilarang mengintimidasi, dilarang adanya ancaman, dilarang mengatakan atau berbuat hal-hal yang negatif termasuk SARA.
Jika DC melanggar aturan tersebut langsung lapor ke OJK. Lalu OJK akan menindaklanjuti dengan memberi sanksi kepada pihak pinjol.
6. Dilarang Menagih ke Kontak Darurat
Tak jarang bahwa kontak darurat dijadikan tempat tagihan oleh DC padahal mereka tidak tahu apa-apa.
Adanya kontak darurat ditujukan untuk menanyakan keberadaan nasabah yang berutang, bukan untuk ditagihi.
Laporkan saja jika DC tersebut telah menyalahgunakan peraturan yang sudah konkret.
Itulah 6 aturan dari OJK yang salah satunya dilarang ke rumah nasabah yang galbay. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)