Tak jarang bahwa kontak darurat dijadikan tempat tagihan oleh DC padahal mereka tidak tahu apa-apa.
Adanya kontak darurat ditujukan untuk menanyakan keberadaan nasabah yang berutang, bukan untuk ditagihi.
Laporkan saja jika DC tersebut telah menyalahgunakan peraturan yang sudah konkret.
Itulah 6 aturan dari OJK yang salah satunya dilarang ke rumah nasabah yang galbay. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)