ASYIK! OJK Beri Aturan Untuk DC Dilarang Datang ke Rumah Nasabah Pinjol, Kaum Galbay Senang

Rabu 03 Apr 2024, 22:09 WIB
ASYIK! OJK beri aturan untuk DC dilarang datang ke rumah nasabah pinjol, kaum galbay senang. (Foto: Pinterest)

ASYIK! OJK beri aturan untuk DC dilarang datang ke rumah nasabah pinjol, kaum galbay senang. (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asyik banget! OJK  beri aturan untuk DC dilarang datang ke rumah nasabah pinjol

Aturan ini ada di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Aturan ini juga masih sangat baru, yaitu per Januari 2024. 

Dilansir dari kanal YouTube bernama Galbay Mania yang kontennya diunggah pada Selasa, 26 Maret 2024. 

Konten tersebut berjudul "Sah!! OJK Resmi Umumkan Debt Collector Gak Boleh Datang ke Rumah, 6 Peraturan Baru OJK Januari 2024". 

Berikut aturan dari OJK yang tercantum, diantaranya: 

1. Penurunan Suku Bunga

Pada tahun 2023, jumlah bunga pinjaman harian maksimal 0,4 persen. 

Sementara untuk peraturan baru ini, bunga pinjamannya langsung turun ke 0,1 persen sampai 0,3 persen. 

Penurunan bunga dan biaya lainnya ini berlaku untuk pinjol legal  seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay, dan lain-lainnya. 

2. Denda Keterlambatan Turun 

Tahun lalu, denda keterlambatan pinjaman sebesar 0,1 persen per harinya. Sekarang sudah menjadi 0, 06 persen. 

Berita Terkait
News Update