JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kondisi gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh debitur berisiko akan didatangi oleh debt collector (DC) ke rumah.
Sosok DC kerap ditakuti. Padahal tugas debt collector pinjol hanya menagih utang debitur yang telah lama menunggak bahkan galbay.
Banyak kasus keributan yang terjadi hanya karena kesalahpahaman dan tidak mengetahui cara menghadapi debt collector dengan baik.
Tidak semua debitur yang galbay pinjol langsung didatangi DC ke rumah karena ada ketentuannya.
Debitur yang didatangi debt collector hanyalah yang telah menunggak kredit atau galbay selama 90 hari sejak jatuh tempo.
Debitur yang tidak dapat dihubungi lagi melalui telepon dan tidak ada itikad baik berisiko untuk didatangi DC.
Umumnya debitur yang tidak dapat dihubungi lagi beralasan tidak sanggup membayar cicilan/angsuran pinjol.
Padahal debitur dapat melaporkan secara baik-baik kepada perusahaan pinjol dan tidak perlu melarikan diri dari tanggung jawab membayar cicilan.
Bagi debitur yang telah terlanjur galbay pinjol, perlu mengetahui 4 cara menghadapi debt collector (DC) dengan baik berikut ini.
(1) Menerima kedatangan debt collector dengan baik
Debitur yang galbay pinjol tidak perlu takut dan menghindar dari DC karena akan menimbulkan masalah baru akibat kesalahpahaman.
(2) Menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi debt collector
DC resmi seharusnya memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
(3) Menjelaskan kondisi keuangan kepada debt collector
Kondisi keuangan dan penyebab terjadinya galbay yang dialami debitur perlu disampaikan kepada DC
(4) Meminta perpanjangan waktu pembayaran kredit
Hal ini dapat dilakukan dengan catatan debitur tetap bertanggung jawab akan membayar cicilan kredit.
Selain cara menghadapi debt collector dengan baik, masyarakat juga perlu tahu 8 etika penagihan DC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagai berikut.
(1) Menagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atau agency tempat bekerja dilengkapi dengan foto diri;
(2) Dilarang menagih dengan memberi ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur;
(3) Dilarang menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
(4) Dilarang menagih kepada pihak selain debitur;
(5) Dilarang menagih melalui sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
(6) Menagih di alamat atau domisili debitur;
(7) Menagih pada pukul 08.00-20.00 wilayah waktu alamat debitur;
(8) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.
Apabila terjadi perampasan barang milik debitur yang galbay pinjol, kemana harus melaporkan debt collector? Anda bisa menghubungi 5 lembaga berikut ini.
(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hubungi telepon 157 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau email [email protected].
Selain itu, debitur juga bisa mengisi form pengaduan online OJK di website konsumen.ojk.go.id atau website kontak157.ojk.go.id.
(2) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Hubungi call center 021-7981858 atau 7971378 pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau email [email protected].
Selain itu, debitur juga bisa mengisi form pengaduan online YLKI di website pelayanan.ylki.or.id.
(3) Bank Indonesia (BI)
Hubungi contact center BICARA di nomor telepon 021-131 dan email [email protected].
Selain itu, debitur juga bisa mengisi form pengaduan online Bank Indonesia di website bicara131.bi.go.id.
(4) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Hubungi telepon 021-3929840 atau email [email protected].
(5) Kantor polisi
Debitur bisa mengunjungi langsung Kantor Polisi daerah masing-masing.
Itulah cara menghadapi debt collector dengan baik bagi debitur yang galbay pinjol.