Selain itu, debitur juga bisa mengisi form pengaduan online Bank Indonesia di website bicara131.bi.go.id.
(4) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Hubungi telepon 021-3929840 atau email [email protected].
(5) Kantor polisi
Debitur bisa mengunjungi langsung Kantor Polisi daerah masing-masing.
Itulah cara menghadapi debt collector dengan baik bagi debitur yang galbay pinjol.